Pengampunan pajak bisa menambah anggaran K/L



JAKARTA. Pemerintah memastikan akan mendapatkan pundi-pundi penerimaan pada tahun depan di luar penerimaan yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016.

Penerimaan tersebut juga diyakini dapat memenuhi kebutuhan untuk menutupi kekurangan anggaran kementerian atau lembaga (K/L) dalam RAPBN 2016.

Menteri Keuangan Bambang Bordjonegoro menyatakan, salah satu kebijakan yang menjadi tumpuan pemerintah dalam menambah penerimaan tahun depan, yaitu penerapan kebijakan pengampunan pajak atawa tax amnesty. Bambang bahkan mengklaim data-data keberadaan harta para pengemplang pajak yang dimiliki pemerintah, sudah memadai.


"(Data yang dimiliki) mumpuni sekali," kata Bambang di DPR, Senin (19/10).

Kebijakan tersebut memang saat ini tengah memasuki pembahasan antara pemerintah dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menyusun draf final RUU-nya. Meski demikian, Bambang masih merahasiakan, kapan tepatnya pengampunan tersebut diberikan.

Pemerintah menyebut, akan ada potensi penerimaan di tahun depan yang akan didapat, namun belum masuk dalam sistem. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemkeu Askolani menjelaskan, penerimaan yang tidak masuk sistem tersebut adalah potensi penerimaan yang bersumber dari kebijakan-kebijakan pemerintah yang baru tahun ini dan kebijakan baru di tahun depan.

"Salah satunya tax amnesty dan menteri keuangan percaya itu bisa membantu," kata Askolani. Ia melanjutkan, pemerintah akan terus memantau sumber penerimaan tahun depan hingga batas pengajuan APBN Perubahan 2016. "Kalau sampai Februari 2016 kami tidak yakin dengan kebijakan yang diambil maka kami akan ambil kebijakan lain," tambah Asko.

Sebelumnya pemerintah dan Banggar DPR sepakat menunda belanja sejumlah kementerian dalm lembaga (K/L) RAPBN 2016 sebesar Rp 21,3 triliun. Hal ini dilakukan untuk menjaga defisit anggaran sebagaimana yang juga telah disepakati dalam postur sementara APBN 2016 sebesar 2,15% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp 273,2 triliun.

Sebab, dengan perubahan asumsi kurs rupiah 2016 dari Rp 13.400-Rp 13.900 terjadi pergeseran penerimaan negara dan pembiayaan negara. Jika dihitung dengan besaran belanja negara yang diusulkan dalam RAPBN 2016 sebesar Rp 2.121,3 triliun, maka defisit anggaran bisa melebar hingga 2,5%.

Untuk penundaan tersebut, pemerintah akan melakukan seleksi terhadap K/L. Adapun penundaan dilakukan untuk K/L dengan pagu anggaran rupiah murni di atas Rp 1 triliun. Penundaan tidak dilakukan untuk anggaran kegiatan pendidikan dan kesehatan.

Rencananya, anggaran K/L yang ditunda tersebut akan dikembalikan dalam usulan Rancangan APBN Perubahan 2016 yang diperkirakan akan rampung pada kuartal pertama tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia