KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini membuka jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak. Namun demikian, dalam praktiknya nanti, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski jendela ampunan yang dicanangkan pemerintah ini bisa jadi jalan keluar, tetap akan ada problem konkret bagi WP yang ingin manfaatkan kesempatan itu, yakni WP tidak kuat membayar jika nilainya besar dan tak memiliki uang kontan.
Pengampunan Pajak II perlu terobosan pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini membuka jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya. Mereka tidak akan dikenai sanksi asalkan mengungkapkan sendiri harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan (2015) bagi yang bukan peserta amnesti pajak, atau belum diungkapkan dalam SPh bagi peserta amnesti pajak. Namun demikian, dalam praktiknya nanti, Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, meski jendela ampunan yang dicanangkan pemerintah ini bisa jadi jalan keluar, tetap akan ada problem konkret bagi WP yang ingin manfaatkan kesempatan itu, yakni WP tidak kuat membayar jika nilainya besar dan tak memiliki uang kontan.