Pengangguran Turun Tak Otomatis Sejahterakan Pekerja, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan jumlah pengangguran di Indonesia belum tentu mencerminkan perbaikan kesejahteraan pekerja. 

Pasalnya, seseorang yang secara statistik masuk kategori penduduk bekerja belum tentu memiliki pekerjaan yang layak, penghasilan memadai, maupun kepastian kerja.

Sejumlah ekonom menilai indikator tingkat pengangguran terbuka (TPT) perlu dibaca bersama sejumlah indikator ketenagakerjaan lainnya untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pasar kerja di Indonesia.


Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, pencatatan peserta program MagangHub sebagai penduduk bekerja secara metodologis dapat dibenarkan.

Hal ini karena Badan Pusat Statistik (BPS) mengikuti standar Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang mengkategorikan seseorang sebagai pekerja apabila melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan minimal satu jam dalam seminggu terakhir.

Baca Juga: Kerja 1 Jam Seminggu Tak Masuk Pengangguran, Ini Kriteria BPS

Dengan demikian, peserta MagangHub yang melakukan pekerjaan produktif dan menerima imbalan dapat masuk dalam kelompok penduduk bekerja.

Namun, menurut Yusuf, persoalan yang lebih penting adalah memastikan keberlanjutan pekerjaan setelah masa magang berakhir.

"Jadi, persoalannya bukan pada validitas statistik, melainkan pada keberlanjutan pekerjaan setelah masa magang berakhir," ujar Yusuf kepada KONTAN, Kamis (5/11/2026).

Dia menjelaskan, jumlah penganggur pada Agustus 2026 turun sekitar 77 ribu orang menjadi 7,38 juta orang. Sementara itu, program MagangHub batch pertama menyerap sekitar 46 ribu peserta pada periode yang sama.

Jika seluruh peserta tersebut sebelumnya berstatus penganggur, secara kasar jumlah peserta MagangHub setara dengan sekitar 60% dari penurunan jumlah penganggur.

Meski demikian, kontribusi program terhadap penurunan TPT dari 4,85% menjadi 4,75% relatif kecil, yakni sekitar 0,03 poin persentase.

Yusuf menilai MagangHub tetap memiliki manfaat sebagai pintu masuk bagi lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman, keterampilan, dan akses ke dunia kerja. 

Namun, keberhasilan program tidak semestinya hanya diukur berdasarkan jumlah peserta yang ditempatkan.

Baca Juga: Pengangguran Turun! BPS Hitung Peserta Magang Hub sebagai Pekerja

Pemerintah perlu mengukur berapa banyak peserta yang kemudian direkrut sebagai pekerja tetap atau mendapatkan pekerjaan lain setelah program selesai. 

Pengukuran tersebut juga perlu mencakup perkembangan pekerjaan peserta dalam tiga, enam, hingga 12 bulan setelah magang.

Hal senada disampaikan Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman.

Menurutnya, status bekerja secara statistik belum otomatis menjamin seseorang memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

Dia juga mengingatkan bahwa besarnya kontribusi MagangHub terhadap penurunan pengangguran belum dapat dipastikan tanpa mengetahui status pekerjaan peserta sebelum mengikuti program.

Selain itu, penurunan TPT menjadi 4,75% belum cukup untuk membuktikan bahwa kondisi pasar kerja telah membaik. Sebab, jumlah setengah penganggur justru mencapai 12,84 juta orang atau bertambah sekitar 1,24 juta orang dalam setahun.

Baca Juga: Pengangguran di Indonesia Turun ke 4,65%, Ekonom Soroti Kualitas Pekerjaan

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penurunan pengangguran dapat berlangsung bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk yang belum memperoleh pekerjaan secara optimal.

"Penurunan pengangguran tetap dapat disertai kesulitan memperoleh pekerjaan layak," kata Rizal.

Oleh karena itu, Rizal menilai keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan harus dilihat dari kemampuan pemerintah menciptakan pekerjaan yang berkelanjutan, memberikan upah memadai, serta menjamin perlindungan bagi pekerja.

Sementara itu, Yusuf menambahkan, indikator lain yang perlu diperhatikan antara lain proporsi pekerja formal, tingkat setengah pengangguran, pengangguran usia muda, perkembangan upah riil, serta perpindahan pekerja dari sektor informal ke formal.

Dia mencatat, sekitar 57,93% pekerja masih berada di sektor informal. Di sisi lain, rata-rata upah buruh hanya meningkat 2,7% menjadi Rp3,42 juta, lebih rendah dibandingkan inflasi Oktober sebesar 3,23%.

Hal ini mengindikasikan bahwa daya beli pekerja masih menghadapi tekanan karena kenaikan upah belum mampu mengimbangi laju inflasi.

Baca Juga: Tingkat Pengangguran RI Turun ke 4,65%, Kemenko Perekonomian: Terendah Sejak 1994

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News