JAKARTA. Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat Keppres Nomor 87/P 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria sebagai hakim MK.Koalisi Penyelamat MK menggugat Kepprres RI Nomor 87/P 2013 karena dinilai pengangkatan secara aklamasi itu cacat hukum. Hingga Senin (23/12/2013) lalu PTUN mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Koalisi Penyelamat MK.“Pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi agar jangan sampai berakibat pada kekosongan Hakim MK sehingga tidak mencapai qourum, pastinya Keppres tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2013).Ia mengatakan, hasil putusan PTUN tersebut merupakan sinyal agar segera diambil langkah-langkah untuk menyeleksi hakim MK baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.“PTUN telah melihat dengan jeli Keppres tersebut, karena secara hukum pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan perpu”, ujar Edwin.Keputusan Presiden mengangkat dua hakim sebagai pengganti hakim MK yang keluar sudah tepat. Namun, hal tersebut dirasa terlalu terburu-buru sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, khususnya UU No 24 tahun 2003. Berdasarkan praktek beracara, menurut Edwin, memang perlu waktu yang lama putusan PTUN hingga berkekuatan hukum tetap, sehingga sebenarnya masih cukup waktu untuk mengantisipasinya tapi tetap harus sesegera mungkin.Seperti diketahui, tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK secara langsung mengurangi porsi hakim dalam tubuh MK. Terlebih lagi bakal pensiunnya Hakim Harjono pada Maret 2014.Dengan demikian MK hanya akan memiliki 7 hakim yang akan mengawal pemilul 2014 mendatang. Terkait dengan urgensi kekosongan hakim MK tersebut Presiden melalui Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 mengangkat Patrialis Akbar dan Maria sebagai hakim MK yang akan menggantikan posisi kosong tersebut. (Bahri Kurniawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengangkatan Patrialis dan Maria dinilai terburu-b
JAKARTA. Koalisi Penyelamat Mahkamah Konstitusi (MK) menggugat Keppres Nomor 87/P 2013 terkait pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria sebagai hakim MK.Koalisi Penyelamat MK menggugat Kepprres RI Nomor 87/P 2013 karena dinilai pengangkatan secara aklamasi itu cacat hukum. Hingga Senin (23/12/2013) lalu PTUN mengabulkan gugatan yang dilakukan oleh Koalisi Penyelamat MK.“Pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi agar jangan sampai berakibat pada kekosongan Hakim MK sehingga tidak mencapai qourum, pastinya Keppres tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/12/2013).Ia mengatakan, hasil putusan PTUN tersebut merupakan sinyal agar segera diambil langkah-langkah untuk menyeleksi hakim MK baru berdasarkan peraturan perundang-undangan.“PTUN telah melihat dengan jeli Keppres tersebut, karena secara hukum pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan perpu”, ujar Edwin.Keputusan Presiden mengangkat dua hakim sebagai pengganti hakim MK yang keluar sudah tepat. Namun, hal tersebut dirasa terlalu terburu-buru sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan, khususnya UU No 24 tahun 2003. Berdasarkan praktek beracara, menurut Edwin, memang perlu waktu yang lama putusan PTUN hingga berkekuatan hukum tetap, sehingga sebenarnya masih cukup waktu untuk mengantisipasinya tapi tetap harus sesegera mungkin.Seperti diketahui, tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK secara langsung mengurangi porsi hakim dalam tubuh MK. Terlebih lagi bakal pensiunnya Hakim Harjono pada Maret 2014.Dengan demikian MK hanya akan memiliki 7 hakim yang akan mengawal pemilul 2014 mendatang. Terkait dengan urgensi kekosongan hakim MK tersebut Presiden melalui Keppres RI Nomor 87/P Tahun 2013 mengangkat Patrialis Akbar dan Maria sebagai hakim MK yang akan menggantikan posisi kosong tersebut. (Bahri Kurniawan)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News