Pengangkatan PPPK Jadi PNS Dilakukan Bertahap di 2027, Tahap 1 Ada 541.000 Orang



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan secara bertahap pada tahun 2027. Sayangnya Purbaya tak merinci berapa total pengangkatan PPPK menjadi PNS untuk tahun depan. Namun Ia menyebut pengangkatan akan dilakukan dalam beberapa tahapan. Untuk tahap pertama, Purbaya memperkirakan pemerintah akan mengangkat sebanyak 541.000 PPPK menjadi PNS. "Ada yang setahun, tiga tahun, bertahap. Itu (sekitar) 541.000  kalau enggak salah (tahap pertama). Jadi, kita harapkan memberi kepastian kepada para guru, pekerja PPPK, jadi nggak usah khawatir," ujar Purbaya kepada awak media di Parlemen DPR, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, BI Siapkan Tiga Jurus

Untuk diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, jumlah pegawai PPPK sampai dengan per 1 Juli 2-26 mencapai sekitar 3,2 juta pegawai, yang terdiri dari PPPK sebanyak 2,07 juta dan PPPK Paruh Waktu sebanyak 1,22 juta.  Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, status guru PPPK paruh waktu atau penuh waktu bisa jadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2027 dengan tetap mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ia mengaku pembahasan dengan pemerintah mengenai pengangkatan ini sudah mendekati tahap akhir.


"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," kata Dasco belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News