KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan dana pensiun wajib bagi pekerja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK hanya sekadar menjadi pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Jadi isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP nya belum diterbitkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, di Jakarta, Jumat (6/9).
Pengaturan Batas Gaji Pekerja Program Pensiun Tambahan Masih Tunggu PP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan dana pensiun wajib bagi pekerja. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK hanya sekadar menjadi pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Jadi isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP nya belum diterbitkan,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024, di Jakarta, Jumat (6/9).