Pengaturan ojek online menjadi wewenang pemerintah daerah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak melegalkan ojek sebagai alat transportasi umum, semakin menguatkan posisi pemerintah untuk tidak membuat peraturan yang mengatur keberadaan ojek daring.

Budi Setyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menegaskan, pemerintah memang tidak akan mengeluarkan aturan tentang ojek online. Soalnya, terbentur pada Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sepanjang tidak ada perubahan di UU No.22/2009, ya, tidak mungkin kami bikin aturan, referensinya dari mana. Paling daerah saja yang buat perda (peraturan daerah)," terang Budi kepada KONTAN, Jumat (29/6).


Oleh karena itu, kemungkinan pemerintah daerah yang akan menerbitkan aturan main mengenai ojek online. Hanya bisa jadi, setiap daerah memiliki pengaturan yang berbeda-beda tergantung kebijakan dari pemimpin di masing-masing wilayah.

Memang, menurut Djoko Setijowarno, peneliti Laboratorium Transportasi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, sepeda motor bisa mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum. Untuk itu, dia menyarankan, pemerintah daerah untuk sementara mengatur penyelenggaraan ojek online, baik wilayah operasi maupun jam operasionalnya.

Daerah mesti menciptakan layanan transportasi umum yang terintegrasi dan menggapai setiap kawasan pemukiman juga perumahan. "Kepala daerah harus mulai memikirkan ini, bukan sekadar janji saat kampanye tapi segera diwujudkan," ujar Djoko.

Nah, Djoko bilang, pemerintah daerah bisa meniru langkah Pemerintah Kota Bangkok, Thailand. Bangkok adalah salah satu kota yang bisa mengatur keberadaan ojek. Ojek boleh beroperasi di jalan kolektor atau penghubung. Pengemudi ojek berseragam kelir oranye, terdaftar, dan diawasi operasionalnya.

Lalu, di Beijing, Shanghai, dan kota-kota besar di China lainnya juga terdapat ojek yang beroperasi di jalan tertentu. "Sekarang ini kebablasan. Ojek bebas beroperasi, driver bekerja lebih dari 8 jam sehari," imbuh Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati