JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor polisi ganjil-genap diterapkan di Jakarta. Kebijakan yang pernah diwacanakan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini sudah dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya. "Kita bahas, kemungkinan ke depan, dari Polda juga sudah oke, kita akan tetap hapus (three in one), dan kita akan berlakukan ganjil-genap. Nanti kita akan undang Polda (bahas) lagi," kata Andri kepada Kompas.com, Selasa (5/4).
Pengaturan pelat mobil ganjil genap diwacanakan
JAKARTA. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, ada kemungkinan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor polisi ganjil-genap diterapkan di Jakarta. Kebijakan yang pernah diwacanakan pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ini sudah dibicarakan lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya. "Kita bahas, kemungkinan ke depan, dari Polda juga sudah oke, kita akan tetap hapus (three in one), dan kita akan berlakukan ganjil-genap. Nanti kita akan undang Polda (bahas) lagi," kata Andri kepada Kompas.com, Selasa (5/4).