KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce atau social-commerce secara bersamaan di Indonesia. Namun, hal tersebut tak berarti Teten melarang adanya aplikasi asal negeri tirai bambu tersebut di Indonesia. Menurutnya, seperti di negara asalnya, aktivitas sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal tersebut, juga sekaligus menampik bahwa ia menyebut Tiktok memonopoli pasar di Indonesia.
Pengaturan Social-Commerce Tunggu Revisi Permendag 50/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce atau social-commerce secara bersamaan di Indonesia. Namun, hal tersebut tak berarti Teten melarang adanya aplikasi asal negeri tirai bambu tersebut di Indonesia. Menurutnya, seperti di negara asalnya, aktivitas sosial media dan e-commerce harus dipisahkan. Hal tersebut, juga sekaligus menampik bahwa ia menyebut Tiktok memonopoli pasar di Indonesia.