JAKARTA. Pemerintah menegaskan, anggota dewan pengawas dan direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak boleh rangkap jabatan. Bagi yang melanggar akan menerima sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai pemberhentian tetap. Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Wahyu Widodo, mengatakan, anggota dewan pengawas dan direksi harus secara penuh bekerja untuk menyukseskan pelaksanaan BPJS. "Dewan pengawas dan direksi harus bekerja penuh di BPJS dan tidak boleh merangkap jabatan," ujarnya kepada Kontan, Kamis (16/1).
Seperti diketahui, sebelum dimulainya era BPJS, bagi anggota komisaris masih diperbolehkan untuk merangkap jabatan baik di pemerintahan maupun badan hukum atau usaha lainnya. Namun hal tersebut tidak lagi dibolehkan, setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS yang ditandatangani Presiden 24 Desember 2013 lalu. Pada Pasal 2 PP Nomor 8 Tahun 2013 disebutkan bahwa dewan pengawas dan direksi BPJS diantaranya dilarang, pertama, memiliki hubungan keluarga antar anggota dewan pengawas dan direksi BPJS. Kedua,memiliki bisnis yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial. Ketiga, merangkap jabatan sebagai anggota partai politik, pengurus ormas yang terkait dengan program jaminan sosial, pejabat di lembaga pemerintahan dan pejabat di badan usaha serta badan hukum lainnya. Keempat, mendirikan atau memiliki seluruh atau sebagian badan usaha yang terkait dengan program jaminan sosial. Kelima, melakukan perbuatan tercela. Sanksi bagi pelanggar Bentuk sanksi yang akan diberikan bagi pihak yang melanggar mulai dari sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis.Sanksi peringatan tertulis diberikan maksimal tiga kali, dengan setiap peringatan diberikan jangka waktu 10 hari kerja. Jika tidak ada tanggapan, maka menteri terkait baik Menteri Kesehatan untuk BPJS Kesehatan dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk BPJS Ketenagakerjaan memberikan sanksi pemberhentian sementara. Setelah itu, jika tidak ada tanggapan leboh lanjut maka diberikan sanksi pemberhentian tetap. Menurut Wahyu, pimpinan BPJS harus sesegera mungkin mengarahkan anggotanya untuk tidak rangkap jabatan. Beleid tersebut sendiri berlaku sejak pelaksanaan BPJS yaitu 1 Januari 2014. "Saat ini posisinya bukan komisaris lagi tetapi dewan pengawas, sehingga diharapkan nantinya benar-benar bekerja untuk mengawasi uang rakyat lewat pelaksanaan BPJS," ujarnya. Wahyu mengatakan, jabatan dewan pengawas dan anggota direksi paling lama diemban selama dua tahun, setelah itu baru akan ditetapkan kembali. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sendiri memiliki tugas menerima laporan dari berbagai pihak terkait penerapan keanggotaan di dewan pengawas dan direksi BPJS. Ketika ada laporan, maka tindak lanjutnya DJSN membentuk Tim Panel dan hasilnya akan menjadi rekomendasi bagi Menteri terkait.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Massasya, mengklaim, bahwa saat ini anggota dewan pengawas dan direksi BPJS tidak ada yang merangkap jabatan. "Di dewas BPJS Ketenagakerjaan sudah tidak ada rangkap jabatan, temasuk bagi pejabat pemerintah," katanya. Menurut Elvyn, pihaknya bersama dengan pemerintah telah mengantisipasi sebelum dimulainya era BPJS pada 1 Januari 2014. Ia menjelaskan, bahwa pemegang saham PT Jamsostek (Persero) sudah melakukan perubahan di struktur komisaris yang kemudian menjadi dewan pengawas sebelum 1 Januari 2014. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan