KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Unit Intelijen Keuangan (FIU) India menjatuhkan sanksi sebesar 188,2 juta rupee (US$ 2,25 juta) kepada Binance, bursa kripto terbesar di dunia, karena dianggap melanggar peraturan anti pencucian uang yang berlaku di negara tersebut. Di India, setiap penyedia layanan aset digital virtual, termasuk bursa kripto, diwajibkan untuk terdaftar di FIU sebagai entitas pelapor dan mematuhi peraturan anti pencucian uang. Binance belum memberikan tanggapan atas email yang meminta komentar terkait hal ini.
Pengawas Keuangan India Jatuhkan Denda US$ 2,25 Juta Kepada Binance
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Unit Intelijen Keuangan (FIU) India menjatuhkan sanksi sebesar 188,2 juta rupee (US$ 2,25 juta) kepada Binance, bursa kripto terbesar di dunia, karena dianggap melanggar peraturan anti pencucian uang yang berlaku di negara tersebut. Di India, setiap penyedia layanan aset digital virtual, termasuk bursa kripto, diwajibkan untuk terdaftar di FIU sebagai entitas pelapor dan mematuhi peraturan anti pencucian uang. Binance belum memberikan tanggapan atas email yang meminta komentar terkait hal ini.