KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno akan meningkatkan pengawasan koperasi. Untuk itu, pengawas koperasi akan dijadikan jabatan fungsional. "Usulan jabatan fungsional pengawas koperasi itu sudah kami presentasikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal disempurnakan naskah akademisnya," ungkap Suparno dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/3). Dengan begitu, jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini akan memiliki kelangsungan yang jelas dalam karir. "Sehingga, bila ada orang yang berminat terhadap jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini tidak ada lagi rasa takut karirnya akan mentok. Dimana kalau jabatan struktural bisa sampai golongan 4E, maka jabatan fungsional ini juga bisa sampai 4E," tandas Suparno.
Pengawas koperasi akan jadi jabatan fungsional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno akan meningkatkan pengawasan koperasi. Untuk itu, pengawas koperasi akan dijadikan jabatan fungsional. "Usulan jabatan fungsional pengawas koperasi itu sudah kami presentasikan ke Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan tinggal disempurnakan naskah akademisnya," ungkap Suparno dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (22/3). Dengan begitu, jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini akan memiliki kelangsungan yang jelas dalam karir. "Sehingga, bila ada orang yang berminat terhadap jabatan fungsional Pengawas Koperasi ini tidak ada lagi rasa takut karirnya akan mentok. Dimana kalau jabatan struktural bisa sampai golongan 4E, maka jabatan fungsional ini juga bisa sampai 4E," tandas Suparno.