JAKARTA. Beragam upaya ditempuh pemerintah untuk mempercepat proyek strategis nasional. Yang terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ini adalah proses revisi yang ketiga kali atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Nah, melalui revisi peraturan tersebut, pemerintah menambahkan beberapa poin baru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Di antara penambahan poin baru itu adalah pasal 8 yang mengatur tentang pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Aturan ini juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang berhak mendapatkan penugasan proyek strategis. Oleh karena itu, penunjukan langsung atas perencana dan pengawas konstruksi di proyek strategis juga berlaku bagi proyek penugasan dari pemerintah kepada BUMD.
Pengawas proyek strategis bisa ditunjuk langsung
JAKARTA. Beragam upaya ditempuh pemerintah untuk mempercepat proyek strategis nasional. Yang terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Ini adalah proses revisi yang ketiga kali atas Peraturan Pemerintah No 29/2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Nah, melalui revisi peraturan tersebut, pemerintah menambahkan beberapa poin baru dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Di antara penambahan poin baru itu adalah pasal 8 yang mengatur tentang pemilihan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Aturan ini juga melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pihak yang berhak mendapatkan penugasan proyek strategis. Oleh karena itu, penunjukan langsung atas perencana dan pengawas konstruksi di proyek strategis juga berlaku bagi proyek penugasan dari pemerintah kepada BUMD.