JAKARTA. Industri multifinance meragukan kesiapan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dalam mengawasi pemberlakuan aturan down payment (DP) pada 15 Juni mendatang. Regulator perlu memastikan bahwa mereka memiliki jumlah sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan kredibel dalam mengawasi multifinance. Efrinal Sinaga, Direktur Al Ijarah Multifinance berpendapat, bila industri multifinance setuju dengan aturan DP, Bapepam-LK perlu berkomitmen melalui kesiapan SDM untuk memonitor multifinance, terutama multifinance di pelosok. "Bapepam harus menghitung jumlah multifinance yang harus diaudit dan diawasi dengan jumlah SDM yang mengaudit dan mengawasi. Jangan sampai ada yang luput dari pengawasan," kata Efrinal pekan lalu. Efrinal meminta Bapepam -LK menyiapkan sistem, mekanisme, dan mengontrol jalannya aturan. Sejauh ini, pengawasan lebih pada data atau laporan keuangan lima tahun sekali. "Bisa saja, regulator mengubah ketentuan dengan mengaudit setiap tahun secara mendadak," imbuh Efrinal. Untuk mengetahui pelaksanaan aturan DP di multifinance, Bapepam juga perlu mengaudit laporan keuangan, jumlah jaringan, dan data lainnya.
Pengawasan aturan uang muka butuh SDM
JAKARTA. Industri multifinance meragukan kesiapan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dalam mengawasi pemberlakuan aturan down payment (DP) pada 15 Juni mendatang. Regulator perlu memastikan bahwa mereka memiliki jumlah sumber daya manusia (SDM) yang cukup dan kredibel dalam mengawasi multifinance. Efrinal Sinaga, Direktur Al Ijarah Multifinance berpendapat, bila industri multifinance setuju dengan aturan DP, Bapepam-LK perlu berkomitmen melalui kesiapan SDM untuk memonitor multifinance, terutama multifinance di pelosok. "Bapepam harus menghitung jumlah multifinance yang harus diaudit dan diawasi dengan jumlah SDM yang mengaudit dan mengawasi. Jangan sampai ada yang luput dari pengawasan," kata Efrinal pekan lalu. Efrinal meminta Bapepam -LK menyiapkan sistem, mekanisme, dan mengontrol jalannya aturan. Sejauh ini, pengawasan lebih pada data atau laporan keuangan lima tahun sekali. "Bisa saja, regulator mengubah ketentuan dengan mengaudit setiap tahun secara mendadak," imbuh Efrinal. Untuk mengetahui pelaksanaan aturan DP di multifinance, Bapepam juga perlu mengaudit laporan keuangan, jumlah jaringan, dan data lainnya.