KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Koperasi tidak sepakat pengawas koperasi berada di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga baru setingkat OJK. "Kalau misalnya Koperasi Simpan Pinjam modal hanya Rp 100 juta kan lucu kalau pengawasannya sampe OJK," kata Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana pada Kontan.co.id, Rabu (7/12). Sutiyana menjelaskan, bahwa tidak semua koperasi memiliki permodalan yang besar. Sehingga pengawasannya pun cukup dari Badan Pengawas (BP) internal oleh koperasi dan pemerintah masing masing daerah.
Pengawasan Bakal Berada di OJK, Begini Respons Pelaku Koperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku Koperasi tidak sepakat pengawas koperasi berada di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Lembaga baru setingkat OJK. "Kalau misalnya Koperasi Simpan Pinjam modal hanya Rp 100 juta kan lucu kalau pengawasannya sampe OJK," kata Ketua KUD Tani Subur, Sutiyana pada Kontan.co.id, Rabu (7/12). Sutiyana menjelaskan, bahwa tidak semua koperasi memiliki permodalan yang besar. Sehingga pengawasannya pun cukup dari Badan Pengawas (BP) internal oleh koperasi dan pemerintah masing masing daerah.