KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Adapun poin krusial dalam RUU ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas pengawasan bank yang dilaksanakan oleh OJK berencana akan dialihkan ke BI. Sehingga nantinya proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan apabila telah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengawasan bank akan dikembalikan ke BI, begini pandangan ekonom CORE
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi DPR RI saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Adapun poin krusial dalam RUU ini adalah pengawasan bank yang dikembalikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Hal tersebut tertuang dalam Pasal 34 RUU BI yang menyebutkan, tugas pengawasan bank yang dilaksanakan oleh OJK berencana akan dialihkan ke BI. Sehingga nantinya proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari OJK kepada BI dilakukan apabila telah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).