Pengawasan bank kembali ke BI, Komisi XI DPR: OJK harus bisa meyakinkan Presiden



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo disebut-sebut akan mengembalikan pengawasan bank kepada Bank Indonesia (BI). Wacana itu memang sudah sepanjang hari ini. 

Asal tahu saja, saat ini pengawasan bank berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Sebenarnya, wacana pengembalian pengawasan perbankan oleh bank sentral sudah cukup banyak dilakukan sejumlah negara. 


"Banyak negara juga yang setelah ada lembaga semacam OJK, setelah berjalan beberapa waktu dikembalikan lagi ke institusi awal," kata anggota Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (2/7).

Baca Juga: Ini asal muasal pertimbangan Jokowi akan kembalikan pengawasan bank ke BI

Mengutip Reuters, Jokowi memang mempertimbangkan kebijakan darurat untuk mengembalikan pengawasan bank ke BI. Salah satu alasannya adalah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).

Pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan tekanan di sektor keuangan. Nah, berdasarkan sumber Reuters, saat ini Jokowi tak puas atas kinerja OJK.

"Sekarang pihak OJK harus bisa meyakinkan Presiden untuk tidak menggabungkan kembali wewenang tersebut ke BI, dengan alasan yang kuat," ungkap Melchias. 

Meski begitu Melchias menekankan Jokowi memiliki pertimbangan sendiri terkait masalah tersebut. Sebelumnya OJK mulai mengawasi kinerja seluruh bank yang ada di Indonesia pada tahun 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari