Pengawasan Bursa Kripto di Bawah OJK Akan Berdampak Positif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Blockchain Indonesia mengatakan, adanya pengalihan pengawasan perdagangan kripto dari Badan Pengawasan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menciptakan keamanan dalam berinvestasi. Sehingga kebijakan tersebut positif. 

Executive Director Asosiasi Blockchain Indonesia, Asih Karnengsih mengatakan bahwa dari sisi pelaku industri jika perdagangan kripto diawasi OJK akan berdampak lebih positif dan menguntungkan. Namun, kebijakan tersebut harus mendapatkan dukungan dari semua pihak agar menggali potensi industri kripto tanah air.

“Saya kira kalau diawasi OJK akan lebih berdampak positif dan menguntungkan untuk pelaku industri karena akan menjadi luas lagi perdagangan kriptonya, bukan sekadar di-trading-kan atau diperjualbelikan,” ujar Asih saat ditemui Kontan.co.id, di Jakarta, Senin (29/1). 


Asih juga menyampaikan, bahwa jika OJK yang mengawasi perdagangan kripto atau bursa kripto maka akan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen. Dengan demikian, fungsi pasar kripto tidak hanya sebatas untuk perdagangan. 

“Tapi kebijakan itu baru bisa diterapkan di tahun 2025, tapi saya kira itu bisa menguntungkan bagi para pelaku industri,” kata dia. 

Baca Juga: Kantong Tebal Kas Negara Berkat Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital

Asih juga menilai bahwa OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan. Sehingga hal itu dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional. 

Untuk diketahui, pengalihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK masih terus berproses. Masa pengalihan ini diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mencakup beberapa regulasi dan koordinasi dengan Bappebti guna mempersiapkan peralihan tersebut. OJK juga aktif berkoordinasi dengan pelaku industri dan stakeholders lain, termasuk Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).

OJK juga telah menunjukkan dedikasinya dalam mengembangkan regulasi industri keuangan. 

“Dengan aset kripto di bawah pengawasannya, OJK dapat memaksimalkan pengalaman mereka dalam membangun kerangka regulasi yang lebih solid untuk pasar kripto,” kata Asih. 

Baca Juga: Marak Kejahatan Industri Kripto, Tokocrypto Menggandeng Polri

Sebelumnya, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menilai, pengalihan pengawasan perdagangan kripto tersebut dilaksanakan dengan teliti, menekankan pada perlindungan konsumen serta memastikan integritas dan kestabilan industri kripto di Indonesia. 

Dia berpendapat bahwa inisiatif pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga perkembangan industri kripto di Indonesia. 

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum,” kata Yudho dalam keterangannya, Kamis (2/11).

Baca Juga: Pasar Kripto Panik, Harga Bitcoin Anjlok 20% Usai ETF Bitcoin Disetujui

Yudho melihat OJK juga memiliki potensi untuk mengintegrasikan edukasi mengenai kripto dalam program-program mereka, memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang risiko dan peluang yang ada di pasar kripto.

Namun demikian, Yudho menekankan tantangan yang mungkin muncul dalam proses pengalihan tersebut, seperti adaptasi infrastruktur teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. 

Meski demikian, transisi diyakini ini akan berjalan dengan baik dan pada akhirnya bisa mendukung pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia seiring komitmen pemerintah dan dukungan dari semua pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati