JAKARTA. Lagi-lagi otoritas pasar modal lambat bertindak. Gugatan pailit yang kedua kali terhadap PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK), boleh dibilang menjadi pertanda lemahnya fungsi pengawasan otoritas bursa saham terhadap kondisi dan kesehatan emiten. Kemarin, manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI), kembali menghentikan sementara perdagangan saham KARK karena digugat pailit oleh SUEK AG, trader batubara asal Swiss di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (KONTAN 18 Juli 2012). "Kami akan panggil manajemen dan menanyakan rencana bisnis ke depan mereka," kata Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (18/7). Dalam keterbukaan informasi ke BEI, tadi malam, Direktur Dayaindo, Firmus Marcellinus Kudadiri, mengakui tengah berperkara dengan SUEK. Dayaindo juga tengah menempuh upaya hukum untuk membatalkan putusan mahkamah arbitrase di London (LCIA), serta upaya hukum lainnya di Indonesia.
Sebagai catatan, ini adalah suspensi kali kedua atas saham KARK akibat menghadapi gugatan pailit. Dua tahun lalu, otoritas BEI juga menghentikan sementara perdagangan saham KARK karena digugat pailit PT Alam Baru Mandiri. Otoritas pasar saham mencabut suspensi ini setelah ada perdamaian antara Dayaindo dan Alam Baru. Berkaca pada persoalan ini, pengamat pasar modal Yanuar Rizky berpendapat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BEI harus lebih jeli mengawasi emiten. Dia mensinyalir masih banyak emiten bermasalah lainnya yang luput dari perhatian otoritas dan regulator bursa saham. Itu terjadi akibat lemahnya pengawasan di bursa.