KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menjelaskan, surat edaran ini akan menjadi penegas terkait keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto. Dengan demikian nasabah dan pelaku usaha merasa adanya kepastian hukum yang jelas, serta jaminan yang didukung langsung oleh regulator.
Pengawasan Derivatif Keuangan Resmi Beralih Dari Bappebti Ke OJK dan BI
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana menjelaskan, surat edaran ini akan menjadi penegas terkait keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto. Dengan demikian nasabah dan pelaku usaha merasa adanya kepastian hukum yang jelas, serta jaminan yang didukung langsung oleh regulator.