KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum maksimal. Hal ini tergambar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Ditjen Pajak tahun 2013-2016 dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Masih belum optimalnya kinerja pengawasan dan pemeriksaan ini menyebabkan realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Hasil audit BPK atas kinerja Ditjen Pajak tahun 2013-2016, mengungkapkan banyak permasalahan di internal Kantor Pajak sehingga menyebabkan kurang optimalnya pengumpulan pajak. Audit BPK terhadap Ditjen Pajak ini memang mengacu pada Undang-Undang No 15/2006 tentang BPK dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Audit tersebut menjadi relevan dengan kondisi penerimaan pajak.
Pengawasan ditjen pajak belum optimal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pengawasan dan pemeriksaan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum maksimal. Hal ini tergambar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja Ditjen Pajak tahun 2013-2016 dalam pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Masih belum optimalnya kinerja pengawasan dan pemeriksaan ini menyebabkan realisasi penerimaan pajak tidak pernah mencapai target. Hasil audit BPK atas kinerja Ditjen Pajak tahun 2013-2016, mengungkapkan banyak permasalahan di internal Kantor Pajak sehingga menyebabkan kurang optimalnya pengumpulan pajak. Audit BPK terhadap Ditjen Pajak ini memang mengacu pada Undang-Undang No 15/2006 tentang BPK dan UU No 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Audit tersebut menjadi relevan dengan kondisi penerimaan pajak.