Pengawasan ke tujuh bank ini disorot BPK, OJK diminta tindaklanjuti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya memiliki kewenangan untuk mempublikasikan nama-nama bank terkait pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Pemeriksaan terhadap OJK tidak membatasi kami untuk menyampaikan hal tersebut kepada publik,” katanya dalam paparan daring, Selasa (11/5).

Baca Juga: Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan

Asal tahu, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) II-2019, BPK menilai pengawasan bank terhadap tujuh bank tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ini yang kemudian membuat tersangkut sejumlah masalah mulai dari pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK), kecukupan modal, kelaikan direktur, hingga sejumlah penyelewengan pemberian kredit.

Adapun ketujuh bank tersebut adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Bank Mayapada Tbk (MAYA), PT Bank Pembangunan Daerah Papua, PT Bank Bukopin Tbk (BBKP), PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Baca Juga: Dirut BMRI: Kredit BUMN dan korporasi di BMRI aman, hanya cashflow yang terganggu

“Kami boleh mempublikasikan nama-namanya, karena ini jadi bukti bahwa yang kami periksa adalah entitas yang jelas, yang kami soroti adalah proses pengawasannya,” sambung Agung.

Editor: Tendi Mahadi