KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus per September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan di Lembaga Jasa Keuangan. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP).
Baca Juga: OJK Berikan Sanksi Administratif Kepada 57 Lembaga Jasa Keuangan "Dari 15 Dana Pensiun tersebut, terdapat dua Dana Pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (1/10). Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024. Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.