Pengawasan konglomerasi di kuartal III



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan implementasi dari aturan pengawasan konglomerasi lembaga keuangan mulai kuartal III-2014.Saat ini regulator tengah membahas rencana pengawasan konglomerasi lembaga keuangan untuk dijadikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (P-OJK) dan membentuk pengawasan konglomerasi lembaga keuangan melalui tiga level."Kami mengawasi konglomerasi lembaga keuangan bukan hanya lembaga perbankan tetapi lembaga keuangan secara terintegrasi. Implementasinya akan diterapkan mulai kuartal III-2014," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di Jakarta, Kamis (30/1).Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan bahwa pengawasan konglomerasi ini dimulai dari lembaga perbankan yang menjadi induk perusahaan. Kedepannya, kata Muliaman, regulator akan merambah pengawasan konglomerasi pada induk perusahaan non bank."Kami akan desain bentuk pengawasan konglomerasi dengan induk perusahaan non bank. Dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengawasan konglomerasi yang induk usahanya adalah bank," jelas Muliaman.Muliaman menyatakan, pengawasan konglomerasi dimulai dari 16 bank yang termasuk konglomerasi lembaga keuangan. Catatan KONTAN, ada beberapa bank yang pemilik utama bukan dari lembaga keuangan.Misalnya, PT Djarum memiliki BCA, kemudian PT Astra Internasional memiliki Bank Permata. Selain itu, Bank Mega milik PT CT Corpora dan PT Para Rekan Investama yang 100% milik Chairul Tanjung. Ada juga grup Bosowa yang kini memiliki Bank Bukopin.Menurut Muliaman, dalam pembentukan pengawasan konglomerasi ini fokus OJK adalah mengenai pemetaan, pengendalian dan juga sistem pengawasan. OJK mempelajari sistem konglomerasi yang ada di masing-masing bank sekarang dengan aturan yang ada saat ini, sebelum diterapkannya pengawasan konglomerasi tersebut."Masing-masing bank sekarang sudah jalan dengan caranya masing-masing. Kami lihat ada yang bagus, ada juga yang masih berjuang. Nanti kami satukan dengan pedoman lebih jelas dari OJK," jelas Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia