KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Omnibus Law Keuangan memunculkan wacana pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) bakal diserahkan pada OJK. Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, Pasal 150 menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari OJK. Pasal tersebut dikuatkan juga dengan Pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh OJK. Hal ini mungkin diharapkan bisa meminimalisir adanya masalah gagal bayar yang kerap kali terjadi.
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam akan Diserahkan ke OJK, Ini Kata Pelaku Industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Omnibus Law Keuangan memunculkan wacana pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) bakal diserahkan pada OJK. Dalam RUU Omnibus Law Keuangan, Pasal 150 menyebutkan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dari OJK. Pasal tersebut dikuatkan juga dengan Pasal 157 yang menyebutkan pembinaan dan pengawasan Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam dilakukan oleh OJK. Hal ini mungkin diharapkan bisa meminimalisir adanya masalah gagal bayar yang kerap kali terjadi.