KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kabar terbaru soal proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, dari yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan OJK saat ini tengah mengadakan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proses peralihan tersebut. Salah satunya yaitu, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hasan menuturkan, OJK dan Jampidum bekerja sama dalam menangani barang bukti yang berbentuk kripto.
Pengawasan Kripto akan Beralih dari Bappebti ke OJK, Begini Updatenya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kabar terbaru soal proses pengalihan tanggung jawab atas pengawasan aset keuangan digital termasuk kripto, dari yang sebelumnya diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan OJK saat ini tengah mengadakan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proses peralihan tersebut. Salah satunya yaitu, dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Hasan menuturkan, OJK dan Jampidum bekerja sama dalam menangani barang bukti yang berbentuk kripto.
TAG: