Pengawasan minol belum efektif



JAKARTA. Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) ternyata belum terlalu efektif. Pasalnya, baru kali ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kasus impor minol yang belum disertai dengan izin edar berupa izin merek luar (ML). “Sekarang produk itu ditahan karena belum boleh beredar,” kata Roy Sparingga, Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM di Jakarta, Senin (30/8).Semua minol yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar dari BPOM. Minol impor yang sekarang tertahan oleh Bea Cukai tersebut ternyata belum memiliki izin edar. Sementara biaya yang dikeluarkan untuk mengurus izin edar terebut masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).Pihaknya mengaku sudah memerintahkan seluruh Balai POM yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan. Namun sayang, ketika ditanya KONTAN mengenai hasil pengawasan itu, Roy tidak menjawab secara detail. Ia hanya menjawab status minol impor yang beredar dalam pengawasan. “Kalau melanggar maka ditindak sesuai aturan,” jawabnya.Menurutnya, aturan untuk wajib label tersebut sudah tertuang dalam aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2004, tentang keamanan, mutu dan gizi. Dalam aturan tersebut setiap produk pangan yang masuk ke Indonesia harus memiliki kode registrasi dan izin edar berupa ML. “Aturan ini yang mesti dipedomani,” jelasnya.Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (Apidmi), Agoes Silaban meminta agar BPOM tidak pandang bulu dalam menerapkan aturan. Pasalnya, puluhan kontainer minol yang diimpor oleh mereka ditahan karena belum memiliki izin edar. Tetapi untuk minol impor kebanyakan belum memiliki izin edar terutama golongan B dan C.“Aturan jangan diberlakukan kepada kami saja, tindak juga karaoke, pub dan tempat hiburan yang menjual minuman yang tidak memiliki izin edar itu,” tegas Agoes. Agoes menyatakan, Minol impor yang beredar terutama di tempat karaoke, bar serta tempat hiburan terindikasi tidak disertai dengan izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: