JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, fungsi pengawasan akan berjalan maksimal seiring dengan adanya nota kesepahaman DJSN dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua DJSN, Chazuli H Situmorang mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki fungsi pengawasan. Chazuli bilang, BPJS telah memiliki fungsi investigasi, terutama kepada perusahaan yang mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS. Dengan begitu, perusahaan yang diindikasikan melakukan penipuan dalam pelaporan setoran bisa ditindaklanjuti BPJS. Dengan adanya perjanjian nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan DJSN ini, maka akan semakin memaksimalkan fungsi pengawasan kepada pelaksana jaminan sosial dalam BPJS. Terlebih, OJK memiliki fungsi mengawasi kinerja keuangan peserta BPJS untuk mewudjudkan tata kelola kesehatan keuangan terutama dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG). "Pengawasan dua arah ini, akan membuat pelaksanaan BPJS menjadi lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup kebutuhan masyarakat indonesia yang mengikuti program jaminan sosial ini," kata Chazuli di Jakarta, Selasa (24/12). Catatan saja, hari ini OJK merealisasikan penandatanganan MoU dengan DJSN dalam hal pengawasan BPJS yang akan mulai diberlakukan Januari 2014.
Pengawasan OJK dan DJSN membuat BPJS lebih baik
JAKARTA. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan, fungsi pengawasan akan berjalan maksimal seiring dengan adanya nota kesepahaman DJSN dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua DJSN, Chazuli H Situmorang mengungkapkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah memiliki fungsi pengawasan. Chazuli bilang, BPJS telah memiliki fungsi investigasi, terutama kepada perusahaan yang mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS. Dengan begitu, perusahaan yang diindikasikan melakukan penipuan dalam pelaporan setoran bisa ditindaklanjuti BPJS. Dengan adanya perjanjian nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan DJSN ini, maka akan semakin memaksimalkan fungsi pengawasan kepada pelaksana jaminan sosial dalam BPJS. Terlebih, OJK memiliki fungsi mengawasi kinerja keuangan peserta BPJS untuk mewudjudkan tata kelola kesehatan keuangan terutama dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG). "Pengawasan dua arah ini, akan membuat pelaksanaan BPJS menjadi lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat mencakup kebutuhan masyarakat indonesia yang mengikuti program jaminan sosial ini," kata Chazuli di Jakarta, Selasa (24/12). Catatan saja, hari ini OJK merealisasikan penandatanganan MoU dengan DJSN dalam hal pengawasan BPJS yang akan mulai diberlakukan Januari 2014.