KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor jaksa keuangan mendapat perhatian publik. Bahkan beredar keinginan Presiden untuk mengembalikan pengawasan perbankan ke Bank Indonesia. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo membeberkan langkah-langkah pengawasan yang sudah dilakukan oleh regulator itu hingga Juni 2020.
Baca Juga: Tren restrukturisasi kredit perbankan mulai menurun, ini rinciannya “Beberapa hal yang sudah dilakukan dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan. Terkait pengaturan, kami sudah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek
prudential dan menjaga untuk atasi permasalahan dampak pandemi Covid-19,” ujar Anto dalam
video conference pada Rabu (8/7). Terkait aspek pengawasan, Anto menyebut OJK telah mengambil beberapa aksi dan rekomendasi bagi sektor jasa keuangan. Pada sektor perbankan, OJK telah menyelesaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap hasil pemeriksaan pengawasan bank. OJK telah mencabut dua izin usaha Bank Perkreditan Rakyat. Juga telah melakukan
fit and proper test terhadap 217 direksi BPR dimana 177 diantaranya dinyatakan lulus.
Pada sektor pasar Modal, OJK telah melakukan 184 peringatan tertulis, 192 denda, pembekuan dua wakil perantara pedagang efek (WPPE). Juga mencabut izin usaha terhadap 7 penjamin emisi efek dan 6 WPPE.
Baca Juga: Blak-blakan OJK kala dituding lemah dalam lakukan pengawasan Pada sektor industri keuangan non bank (IKNB), OJK telah menjatuhkan 39 sanksi peringatan dan 30 denda pada perusahaan asuransi dan dana pensiun. Juga memberikan 278 sanksi administrasi bagi 278 perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura. Regulator juga mencabut 6 izin usaha IKNB. “Terkait perluasan akses keuangan, OJK meningkatkan program One Student One Account. Hingga triwulan pertama 2020, terdapat 32 juta rekening mencakup 17 wilayah dengan nilai tabungan Rp 16,3 triliun. Juga melalui pendirian 5 BUMDesa Center di Kabupaten OKU timur,” jelas Anto.
Editor: Tendi Mahadi