KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan pengaturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari level surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum serta menyamakan tata cara pengawasan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan yang sangat penting dan memiliki daya dorong yang kuat dalam menggali kepatuhan wajib pajak.
Pengawasan Pajak Diperketat, Aturan SP2DK Resmi Naik Kelas
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan pengaturan terkait Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari level surat edaran menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum serta menyamakan tata cara pengawasan perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, SP2DK merupakan salah satu instrumen pengawasan yang sangat penting dan memiliki daya dorong yang kuat dalam menggali kepatuhan wajib pajak.
TAG: