Pengawasan Pajak Diperketat! Ditjen Pajak Kini Bisa Minta Data Tambahan ke Instansi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk memberikan kewenangan untuk meminta data tambahan apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi.

Dalam perubahan yang disisipkan melalui Pasal 5B, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.


Baca Juga: Target Pelaporan SPT 14 Juta: Baru 36,7% Terpenuhi di Awal Maret!

Kewenangan ini berlaku dalam hal data dan informasi yang telah diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain belum memadai untuk kebutuhan pengawasan atau pengujian kepatuhan.

"Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud merupakan data dan informasi yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan wajib pajak," bunyi Pasal 5B ayat (2) beleid tersebut, Minggu (1/3/2026).

Permintaan data dilakukan melalui surat resmi kepada pimpinan instansi terkait. Surat tersebut paling sedikit memuat jenis data yang diminta, format dan bentuk penyampaian, serta alasan dilakukannya permintaan.

Instansi yang menerima surat wajib memberikan data sesuai keadaan sebenarnya paling lama satu bulan sejak tanggal diterimanya permintaan. Penyampaian dapat dilakukan secara daring maupun secara langsung.

Tak hanya memperluas kewenangan, aturan baru ini juga mengatur kewajiban DJP untuk menyampaikan pemberitahuan atas pemanfaatan data yang telah diterima.

Baca Juga: Perayaan Puncak Imlek 2577, Prabowo: Harmoni Nusantara Adalah Kekuatan Bangsa

Melalui Pasal 5A, Direktur Jenderal Pajak diwajibkan mengirimkan surat pemberitahuan kepada instansi pengirim mengenai laporan pemanfaatan data dan informasi. 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam penggunaan data yang telah disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News