KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk memberikan kewenangan untuk meminta data tambahan apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi. Dalam perubahan yang disisipkan melalui Pasal 5B, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pengawasan Pajak Diperketat! Ditjen Pajak Kini Bisa Minta Data Tambahan ke Instansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 mengenai Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Beleid yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 11 Februari 2026 ini memperkuat kerangka penghimpunan dan pemanfaatan data perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk memberikan kewenangan untuk meminta data tambahan apabila data yang diterima dinilai belum mencukupi. Dalam perubahan yang disisipkan melalui Pasal 5B, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
TAG: