Pengawasan Pajak Diperluas ke Rekening Keluarga, Ini Kata Pakar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperluas akses informasi keuangan hingga mencakup rekening pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, termasuk anggota keluarga, dinilai sebagai langkah tepat untuk mempersempit ruang penghindaran pajak.

Meski begitu, implementasinya harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan pelanggaran terhadap kepastian hukum.

Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menjelaskan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 merupakan pedoman operasional yang memberi kewenangan kepada pejabat DJP mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. 


Baca Juga: Akses Rekening Keluarga Crazy Rich Dinilai Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Menurutnya, aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

"Perluasan akses ini merupakan upaya menegakkan prinsip keadilan perpajakan. Beban pajak harus sejalan dengan kemampuan membayar (ability to pay)," ujar Ariawan kepada Kontan.co.id, Senin (20/7/2026).

Ariawan menilai perluasan penelusuran hingga rekening keluarga diperlukan untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagian kelompok wajib pajak beraset besar atau high wealth individual (HWI). 

Menurutnya, praktik seperti nominee arrangement, menempatkan aset, saham, atau dana atas nama pasangan, anak, maupun kerabat—kerap digunakan untuk menyamarkan kepemilikan aset atau memecah beban pajak. 

Tanpa kewenangan menelusuri rekening pihak terkait, Ditjen Pajak akan terus menghadapi persoalan asimetri informasi dalam pengawasan kepatuhan.

Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Rekening Keluarga

Ia juga menilai kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan penerimaan negara, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan sistem Coretax dalam mengolah dan mencocokkan data secara akurat. 

Di sisi lain, Ariawan mengingatkan agar permintaan akses rekening keluarga hanya dilakukan berdasarkan hasil analisis yang kuat, bukan secara menyeluruh tanpa dasar. 

Menurutnya, pendekatan yang tidak tepat dapat meningkatkan biaya kepatuhan, mengurangi kepercayaan terhadap sistem perbankan, serta berpotensi melanggar prinsip kerahasiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU KUP.

Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan SE-9/PJ/2026 pada dasarnya hanya menyempurnakan mekanisme pelaksanaan aturan yang telah berlaku. 

Baca Juga: Pengawasan Wajib Pajak HWI dan Prominen Kini Makin Ketat, Ini Kata Pengamat

Ia menjelaskan, melalui UU Nomor 9 Tahun 2017 dan skema Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP telah memiliki kewenangan mengakses informasi aset keuangan wajib pajak, termasuk yang ditempatkan di luar negeri. 

Menurut Fajry, akses terhadap data keuangan kelompok HWI bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak yang juga diterapkan di berbagai negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News