KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan dengan memperluas jejaring pengumpulan informasi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP secara resmi memasukkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi dalam pengawasan wilayah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu pembaruan dalam pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang diterbitkan untuk menyesuaikan proses bisnis DJP dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak serta implementasi sistem Coretax.
Dalam SE-8/PJ/2026, DJP membagi pengawasan kepatuhan menjadi tiga kelompok, yakni pengawasan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, dan pengawasan wilayah.
Baca Juga: Belum Dua Tahun Menjabat, Sudah Ada Angkatan Pertama Kepala Daerah Koruptor Pengawasan wilayah dilakukan untuk memetakan aktivitas ekonomi sekaligus mengidentifikasi keberadaan wajib pajak di setiap wilayah kerja kantor pajak. Melalui mekanisme tersebut, DJP menargetkan penguatan basis data perpajakan sekaligus meningkatkan penguasaan informasi atas potensi ekonomi di lapangan. Kegiatan pengawasan tidak lagi hanya menjadi tugas Account Representative (AR), tetapi dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP. "Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi surat edaran tersebut, Jumat (17/7/2026). Pengumpulan data dilakukan melalui dua pendekatan, yakni kegiatan lapangan dan non-lapangan. Pada kegiatan lapangan, petugas dapat mendatangi tempat tinggal, tempat usaha, maupun lokasi pekerjaan bebas wajib pajak. Sementara itu, pengumpulan data non-lapangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi tanpa harus melakukan kunjungan fisik. Dalam aturan tersebut, DJP juga merinci berbagai metode yang dapat digunakan dalam memperoleh informasi. Selain visitasi, penyisiran lapangan (
canvassing), dan pengamatan langsung, petugas dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa maupun Bhabinkamtibmas. Metode lain yang juga diatur meliputi pemanfaatan teknologi
remote sensing dan
web scraping, penelusuran informasi dari media, jurnal, dan karya ilmiah, pelaksanaan bedah wajib pajak maupun bedah kawasan ekonomi, pencerminan hasil pemeriksaan dan penyidikan, hingga kerja sama melalui skema
taxation partnership. Data yang dikumpulkan mencakup empat aspek utama, yaitu informasi mengenai penghasilan (
income), biaya (
cost), harta (
asset), dan utang atau kewajiban (
liability) wajib pajak. Seluruh informasi tersebut selanjutnya diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP.
Baca Juga: Ekonomi Kuartal II-2026 Diprediksi Hanya Tumbuh 4,9%, Ini Alasannya Hasil pengawasan dapat menjadi dasar bagi DJP untuk menerbitkan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun melakukan proses ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan berlakunya SE-8/PJ/2026, DJP juga mencabut sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020 tentang Tata Cara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News