JAKARTA. Undang-undang tentang Mata Uang telah lahir. Di dalamnya terdapat kewajiban menggunakan rupiah di setiap transaksi dalam negeri. Namun beleid ini ternyata belum memberi kejelasan mengenai bagaimana penerapan dan pengawasannya kelak di lapangan. Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang DPR Achsanul Qosasi menegaskan, UU Mata Uang melarang transaksi yang memakai mata uang asing di Indonesia. ”Itu ada sanksi hukumnya,” ujarnya, akhir pekan lalu. Kendati demikian, Achsanul mengakui akan ada kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi yang berlangsung saban hari. Tetapi, menurutnya, minimal kita sudah punya ada undang-undang yang mengatur tentang hal itu.
Pengawasan transaksi wajib rupiah belum jelas
JAKARTA. Undang-undang tentang Mata Uang telah lahir. Di dalamnya terdapat kewajiban menggunakan rupiah di setiap transaksi dalam negeri. Namun beleid ini ternyata belum memberi kejelasan mengenai bagaimana penerapan dan pengawasannya kelak di lapangan. Ketua Panitia Kerja RUU Mata Uang DPR Achsanul Qosasi menegaskan, UU Mata Uang melarang transaksi yang memakai mata uang asing di Indonesia. ”Itu ada sanksi hukumnya,” ujarnya, akhir pekan lalu. Kendati demikian, Achsanul mengakui akan ada kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap setiap transaksi yang berlangsung saban hari. Tetapi, menurutnya, minimal kita sudah punya ada undang-undang yang mengatur tentang hal itu.