KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta. Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.
Pengecer Wajib Tahu, Ini Syarat Jual Elpiji 3 Kg Mulai 1 Februari 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, pada Jumat (31/1/2025) di Jakarta. Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus mendaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina. "Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Yuliot.