KONTAN.CO.ID - Sepekan lalu, tepatnya 10 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2020. Isi aturan ini adalah OJK memberikan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Dalam pertimbangannya, aturan itu dibuat guna melaksanakan Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020. Perpu ini bertema Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Isi Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020 yakni: Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Berpedoman pada hal ini, OJK lantas merilis aturan pelaksana melalui POJK No.37/2020.
Pengecualian
KONTAN.CO.ID - Sepekan lalu, tepatnya 10 Juni 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37/POJK.04/2020. Isi aturan ini adalah OJK memberikan pengecualian pemenuhan prinsip keterbukaan bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Dalam pertimbangannya, aturan itu dibuat guna melaksanakan Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020. Perpu ini bertema Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau Stabilitas Sistem Keuangan. Isi Pasal 23 ayat 1 huruf b Perpu No. 1/2020 yakni: Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Berpedoman pada hal ini, OJK lantas merilis aturan pelaksana melalui POJK No.37/2020.