JAKARTA. Pemerintah memastikan, pengecualian pembatasan rasio utang terhadap modal perusahaan alias Debt to Equity Ratio (DER) hanya untuk dua sektor. Yakni, sektor perbankan dan sektor perusahaan yang punya perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK). KK umumnya milik perusahaan tambang generasi I. Dengan demikian, keinginan sejumlah pelaku usaha di sektor infrastruktur mendapatkan pengecualian aturan DER tak terwujud. "Tidak ada sektor lain yang dikecualikan. Hanya dua sektor tadi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (11/6). Bambang juga memastikan, payung hukum aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada Juni ini. Saat ini, draf PMK dalam proses finalisasi. "Insya Allah (diterbitkan Juni), tapi baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016," imbuh Bambang.
Pengecualian aturan DER untuk bank & Kontrak Karya
JAKARTA. Pemerintah memastikan, pengecualian pembatasan rasio utang terhadap modal perusahaan alias Debt to Equity Ratio (DER) hanya untuk dua sektor. Yakni, sektor perbankan dan sektor perusahaan yang punya perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Kontrak Karya (KK). KK umumnya milik perusahaan tambang generasi I. Dengan demikian, keinginan sejumlah pelaku usaha di sektor infrastruktur mendapatkan pengecualian aturan DER tak terwujud. "Tidak ada sektor lain yang dikecualikan. Hanya dua sektor tadi," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Kamis (11/6). Bambang juga memastikan, payung hukum aturan ini berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan diterbitkan pada Juni ini. Saat ini, draf PMK dalam proses finalisasi. "Insya Allah (diterbitkan Juni), tapi baru akan berlaku mulai 1 Januari 2016," imbuh Bambang.