KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019. Keputusan ini ditetapkan lantaran adanya gangguan pada sistem e-filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam mengunggah laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-filing. Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan adanya perpanjangan waktu akan memberikan tambahan bagi pelaporan SPT PPh Badan di tahun ini. “Apalagi mengingat adanya kewajiban pelaporan secara elektronik untuk Wajib Pajak Badan. Jadi kelancaran sistem online tentu berpengaruh bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT di akhir bulan lalu,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (1/5).
Pengecualian denda berpotensi tingkatkan pelaporan SPT Badan tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) memutuskan untuk tidak mengenakan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2018 dan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019. Keputusan ini ditetapkan lantaran adanya gangguan pada sistem e-filing DJP yang menyebabkan Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dalam mengunggah laporan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN secara e-filing. Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan adanya perpanjangan waktu akan memberikan tambahan bagi pelaporan SPT PPh Badan di tahun ini. “Apalagi mengingat adanya kewajiban pelaporan secara elektronik untuk Wajib Pajak Badan. Jadi kelancaran sistem online tentu berpengaruh bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT di akhir bulan lalu,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Rabu (1/5).