KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mengecualikan limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dinilai mampu memberikan manfaat lebih dengan pengelolaan secara tepat. Sejak disahkan 2 Februari 2021, pemerintah dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kalau FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sekretaris Perusahaan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Muhammad Bardan menjelaskan, kalau pihaknya masih menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pengecualian FABA PLTU batubara bisa bermanfaat jika dikelola secara tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah pemerintah untuk mengecualikan limbah abu batubara atau fly ash dan bottom ash (FABA) sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dinilai mampu memberikan manfaat lebih dengan pengelolaan secara tepat. Sejak disahkan 2 Februari 2021, pemerintah dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kalau FABA dari PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stocker boiler dan/atau tungku industri dikecualikan dari kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sekretaris Perusahaan PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Muhammad Bardan menjelaskan, kalau pihaknya masih menanti petunjuk pelaksanaan (juklak) lebih lanjut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).