Pengecualian pajak BPKH akan mendorong likuiditas bank syariah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan memberikan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) terhadap dana kelolaan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kebijakan tersebut akan memberikan dampak positif bagi bank bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS-BPIH). 

Pengecualian pajak tersebut akan membantu likuiditas perbankan karena dana yang seharusnya dipungut sebagai pajak akan jadi tambahan nilai manfaat bagi BPKH yang akan bergulir di bank sebelum digunakan dalam penyelenggara ibadah Haji. 

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, sebelum adanya pengecualian tersebut, pemerintah memungut pajak 20% dari nilai manfaat dana haji ditempatkan di perusahaan manajer investasi maupun bank penerima setoran dana haji.


Baca Juga: Ekonomi mulai pulih, BNI berharap outstanding kartu kredit bisa tumbuh pada 2021

Dari nilai manfaat yang dihasilkan sepanjang tahun 2020, pajak yang seharusnya disetor ke negara seharusnya mencapai Rp 1,49 triliun. "Dengan pengecualian pajak tersebut, tahun nilai manfaat BPKH yang akan bergulir akan bertambah sebesar 1,49 triliun. Dana itu akan bergulir dan jadi tambahan likuiditas di bank sebelum digunakan atau disetor ke BPKH," jelas Anggito dalam webinar, Rabu (10/3).

Dana haji yang dikelola BPKH per Desember 2020 sebesar Rp144,7 triliun atau naik 15,05% dari tahun sebelumnya. Dana kelolaan ini menghasilkan nilai manfaat Rp 7,42 triliun. 

Selain memberikan manfaat peningkatan likuiditas di bank syariah selaku BPS-BPIH, kata Anggito, pengecualian pajak itu juga akan berdampak pada kualitas penyelenggara ibadah haji artinya dana yang tersedia lebih besar sehingga mengurangi ketergantungan kita pada APBN.

Manfaat ketiga adalah mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang disebabkan oleh peningkatan jumlah kas haji yang bisa diinvestasikan atau ditempatkan pada Instrumen berbasis syariah. Keempat, bank syariah diharapkan bisa berorientasi kepada investasi berbasis syariah ke depannya dengan dana kelolaan BPKH tersebut. 

Baca Juga: Setahun pandemi, bank pertahankan bunga kartu kredit sesuai aturan BI

Wakil Direktur Utama II Bank Syariah Indonesia (BSI) Abdullah Firman Wibowo menyambut baik pengecualian pajak dana kelolaan haji tersebut. Menurutnya, insentif tersebut akan membawa banyak manfaat bukan hanya bagi bank, tetapi juga masyarakat dan BPKH. "Di satu pihak, kami dapat likuiditas, di pihak lain BPKH akan dapat tambahan nilai manfaat," katanya. 

Ia melihat, ada dua resiko yang dihadapi BPKH dalam mengelola dana haji yakni resiko kenaikan ongkos haji dan resiko investasi.  BPKH hanya bisa mengambil sebagian dai biaya operasional untuk dijadikan biaya provisi. Sementara untuk bisa menutupi subsidi haji setiap tahunnya maka harus perlu berinvestasi pada instrumen yang menghasilkan imbal hasil tinggi. Instrumen tersebut tentu punya resiko tinggi juga sehingga diperlukan biaya provisi. 

Dengan tantangan yang dimiliki itu, Firman memandang BPKH perlu mencari strategi investasi yang bisa menghasilkan nilai tambah lebih tinggi. "Langkah yang sudah dilakukan dengan berinvestasi di Saudi Arabia yakini Apkaf Properti Invesment Fund saya rasa sudah tepat. Lalu bisa juga dikaji untuk investasi di instrumen yang sifatnya channeling atau eksklusif atau bisa dipikirkan masuk ke BSI yang memiliki return of equity di atas 12%," pungkasnya.

Selanjutnya: Meski ada pandemi, bisnis remitansi BNI tetap stabil sepanjang 2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi