Pengecualian Penerapan SPP Bagi BUMN Dimungkinkan



JAKARTA. Kementrian Badan Usaha Milik negara (BUMN) masih berharap Bank Indonesia (BI) tidak mengenakan PBI Nomor 8/16/PBI/2006 tentang asas kepemilikan tunggal atau single presence policy (SPP) kepada bank-bank milik pemerintah. Sebelumnya, BI telah mengabulkan permintaan pemerintah untuk menunda penerapan SPP hingga akhir 2011. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar mengatakan, saat ini pihaknya sedang berdiskusi dengan BI agar memberikan pengecualian dalam penerapan SPP tersebut kepada Bank plat merah."Dalam rencana awal, pemerintah berniat membentuk holding bank BUMN namun secara de fakto bank-bank BUMN sudah merupakan holding yang menginduk ke Kementrian BUMN," ujarnya. Mustafa bilang untuk menggabungkan 4 bank pemerintah sangatlah sulit karena ke-4 bank ini sudah memiliki segmentasi yang berbeda-beda. Empat bank pemerintah yang terkena aturan SPP adalah Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN dan Bank BRI. "BTN di sektor perumahan dan properti, BRI disektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bank Mandiri dan BNI memang segmentasinya mirip dengan menggarap sektor kororat tapi nanti kami akan dorong bank BNI untuk lebih fokus pada penyaluran kredit ke sektor infrastruktur," ujarnya. Menurut Mustafa, pengecualian penerapan SPP bagi BUMN perbankan dimungkinkan. Argumen dia, kedudukan pemerintah sebagai pemegang saham tidak bisa disamakan dengan kepemilikan swasta. Lagipula, implementasi kepemilikan tunggal di bank BUMN tidak semudah yang dibayangkan. Jika nantinya membentuk holding company, maka perusahaan induk tersebut telah menjadi satu pihak yang notabene juga menjadi pemegang saham pengendali di beberapa bank. "Ini berpotensi menimbulkan masalah baru," terangnya. Deputi Kementerian Negara BUMN Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan Parikesit Suprapto menambahkan pihaknya akan tetap memperjuangkan agar bank pemerintah mendapatkan pengecualian terhadap aturan SPP ini. "Dalam Undang-Undang (UU) Perusahaan Terbatas (PT) tidak mengenal induk usaha atau holding sehingga yang kami usahakan saat ini adalah pemenuhan tujuan dari penerapan SPP. Kalau tujuannya untuk memperkuat struktur masing-masing bank maka kami akan melakukan pembenahan dalam rangka pencapaian tujuan tersebut," terangnya. Kepentingan BI mendorong penerapan SPP tersebut terkait erat dengan penataan arsitektur perbankan melalui konsolidasi bank-bank nasional. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadah, SPP adalah kebutuhan perbankan. Jika digabung, maka operasional bisa lebih efisien sehingga overhead cost turun. Apalagi bank-bank BUMN yang 40% aset perbankan nasional adalah pemain dominan. Jika mereka bagus, maka sistem perbankan ikut bagus. "Maka itu, BI concern betul agar pengelolaan mereka bagus," papar Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa