KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pengecualian pajak penghasilan (PPh) bagi hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terdapat sejumlah instrumen yang dikecualikan untuk tidak dipungut PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2021. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PMK tersebut instrumen investasi yang tak dipungut PPh adalah hasil tabungan, giro, dan deposito berjangka pada bank, saham dan obligasi yang terdapat dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksa dana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas murni.
Pengecualian PPh akan menambah nilai manfaat BPKH Rp 1,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan pengecualian pajak penghasilan (PPh) bagi hasil investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Terdapat sejumlah instrumen yang dikecualikan untuk tidak dipungut PPh dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 18 tahun 2021. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada PMK tersebut instrumen investasi yang tak dipungut PPh adalah hasil tabungan, giro, dan deposito berjangka pada bank, saham dan obligasi yang terdapat dalam Bursa Efek Indonesia (BEI), Surat Berharga Negara, Surat Berharga Bank Indonesia, obligasi daerah, reksa dana dalam negeri, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), KIK Dana Investasi Real Estate (DIRE), KIK Dana Investasi Infrastruktur, penyertaan langsung dalam negeri dan luar negeri, serta investasi emas murni.