Pengejaran aset Bank Century bakal dibantu MLA



JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menemui titik terang atas pengejaran aset-aset milik Bank Mutiara (Bank J Trust Indonesia) di luar negeri. Salah satunya adalah aset di Dressner Bank Swiss yang ditempatkan oleh Teltop Holding Company. Nilai aset eks Bank Century di Swiss mencapai sekitar US$ 156 juta atau setara dengan Rp 2,02 triliun (Rp 12.927 per dollar). "Pengejaran aset Bank Mutiara termasuk dalam pembahasan antara Indonesia dengan Swiss mengenai perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA)," ucap Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS kepada KONTAN, kemarin (14/4). MLA merupakan kesepakatan kerja sama Bantuan Hukum Timbal Balik. Dan kabarnya, perundingan perjanjian tersebut bakal dimulai pada April ini. Perjanjian MLA sendiri menjadi sangat penting bagi Indonesia. Pasalnya, kesepakatan itu menjadi dasar untuk menyita, membekukan, dan mengembalikan aset para pelaku kriminal. Dalam konteks penyidikan, penuntutan dan eksekusi tindak kejahatan, kesepakatan MLA antara Indonesia dan Swiss akan memberi pesan kepada komunitas internasional bahwa kedua negara berkomitmen untuk memberantas kejahatan lintas negara. Meski begitu, Samsu menuturkan, LPS masih harus tetap mengikuti proses pengadilan dalam pengembalian aset yang bakal masuk ke kantong pemerintah Indonesia tersebut. "Jadi, tetap melalui pengadilan. Tapi dengan support penuh dari pemerintah Swiss," jelas Samsu. Namun Samsu belum bisa memastikan kapan aset-aset tersebut bisa segera kembali ke Indonesia. Apalagi, kata dia, proses pengejaran aset memang memerlukan waktu yang lama. Selain di Swiss, Samsu juga menyebut, masih ada aset milik bank dengan sandi saham BCIC di Hongkong dengan nilai sekitar US$ 4 juta atau setara dengan US$ 51,7 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan