Pengejaran aset eks Bank Century ke Swiss tertunda



Jakarta. Rencana Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor E Simanjuntak ‎pergi ke Swiss untuk mengejar aset eks Bank Century ditunda.

‎Victor bilang harusnya Ia bersama perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemkumham) serta Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terbang ke Swiss Kamis (30/7/2015) ini. Namun, rencana itu tertunda hingga waktu yang belum ditentukan.

"Dari hasil koordinasi ternyata di Swiss itu hari libur mereka, jadi kami tunda berangkat kesana," kata Victor.


Victor menegaskan penyidiknya sudah siap bekerja mengembalikan uang hasil tindak pidana pencucian uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara.

Di Swiss, penyidik mengejar aset uang senilai US$ 156 juta milik dua warga asing pemegang saham Bank Century, Hesyam Al Warraq dan Rafat Ali Risvi. Aset itu terdaftar dengan nama Telltop Holdings Ltd dan disimpan di Dresdner Bank (Swiss). Pengembalian aset merupakan perintah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan sudak menetapkan Hesyam dan Rafat bersalah serta didakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider enam bulan penjara. Keduanya hingga kini buron. "Kami fokus kembalikan uang negara, bukan menangkap dua buron itu," tegas Victor. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto