Pengeloaan tambang bekas Koba Tin belum jelas



JAKARTA. Lebih dari satu tahun mangkrak, pengelolaan areal tambang timah bekas PT Koba Tin belum juga jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga sekarang belum memperoleh kepastian terkait komposisi kepemilikan saham calon pengelola eks kontrak karya (KK) tersebut. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan antara PT Timah Tbk dan tiga BUMD menyoal kepastian komposisi saham. "Kami juga menginginkan penyelesaian Koba Tin segera diselesaikan, kami ingin berkunjung ke sana langsung," katanya, Selasa (10/3). 

Asal tahu saja, sejak pertengahan 2013, pemerintah menghentikan KK PT Koba Tin yang memiliki areal tambang seluas 41.344,26 hektare. Rencananya pengelolaan ladang timah tersebut akan dilanjutkan oleh PT Timah Tbk bersama BUMD Bangka Belitung, BUMD Bangka Tengah, dan BUMD Bangka Selatan.


Keempat pihak tersebut, sejatinya telah membentuk PT Timah Bemban Babel, sebagai perusahaan konsorsium yang akan mengelola lahan eks Koba Tin. Namun, sampai sekarang pembahasan porsi saham masih di anak perusahaan tersebut masih alot. 

Menurut Sukhyar, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM terkait tata cara peralihan areal tambang menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM untuk menetapkan Timah Bemban Babel sebagai pengelola lahan seluas 41.344,26 ha tersebut. 

Corporate Secretary Timah, Agung Nugroho mengatakan, sejauh ini belum ada perkembangan terkait porsi saham di calon pengelola lahan eks Koba Tin. "Sampai sekarang belum ada progres karena pembagian belum sepakat," kata dia. 

Kepala Dinas ESDM Bangka Selatan Ari Yanuar menambahkan, pembahasan porsi saham untuk daerah akan ditetapkan oleh Gubernur Bangka Belitung. "Kami sudah ada kesepakatan, penyelesaian pembahasan saham akan diputuskan oleh pemerintah provinsi, jadi tunggu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa