JAKARTA. Lebih dari satu tahun mangkrak, pengelolaan areal tambang timah bekas PT Koba Tin belum juga jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga sekarang belum memperoleh kepastian terkait komposisi kepemilikan saham calon pengelola eks kontrak karya (KK) tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan antara PT Timah Tbk dan tiga BUMD menyoal kepastian komposisi saham. "Kami juga menginginkan penyelesaian Koba Tin segera diselesaikan, kami ingin berkunjung ke sana langsung," katanya, Selasa (10/3). Asal tahu saja, sejak pertengahan 2013, pemerintah menghentikan KK PT Koba Tin yang memiliki areal tambang seluas 41.344,26 hektare. Rencananya pengelolaan ladang timah tersebut akan dilanjutkan oleh PT Timah Tbk bersama BUMD Bangka Belitung, BUMD Bangka Tengah, dan BUMD Bangka Selatan.
Pengeloaan tambang bekas Koba Tin belum jelas
JAKARTA. Lebih dari satu tahun mangkrak, pengelolaan areal tambang timah bekas PT Koba Tin belum juga jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga sekarang belum memperoleh kepastian terkait komposisi kepemilikan saham calon pengelola eks kontrak karya (KK) tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan antara PT Timah Tbk dan tiga BUMD menyoal kepastian komposisi saham. "Kami juga menginginkan penyelesaian Koba Tin segera diselesaikan, kami ingin berkunjung ke sana langsung," katanya, Selasa (10/3). Asal tahu saja, sejak pertengahan 2013, pemerintah menghentikan KK PT Koba Tin yang memiliki areal tambang seluas 41.344,26 hektare. Rencananya pengelolaan ladang timah tersebut akan dilanjutkan oleh PT Timah Tbk bersama BUMD Bangka Belitung, BUMD Bangka Tengah, dan BUMD Bangka Selatan.