JAKARTA. Ini lampu hijau bagi pengelola apartemen untuk memungut iuran listrik pada penghuni apartemen kelolaannya. Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2015 tentang Penyediaan Listrik di Kawasan Terbatas. Aturan itu dirilis pada 29 September 2015 dan berlaku mulai 29 Desember 2015. "Selama ini tak ada aturan yang jelas," tandas Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (13/11). Lewat beleid itu, pengelola apartemen bisa memasukkan biaya tambahan, terutama biaya pemakaian listrik fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan apartemen. Misalnya listrik lift dan lampu taman dan penerangan jalan.
Pengelola apartemen boleh tambah iuran listrik
JAKARTA. Ini lampu hijau bagi pengelola apartemen untuk memungut iuran listrik pada penghuni apartemen kelolaannya. Izin itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 31/2015 tentang Penyediaan Listrik di Kawasan Terbatas. Aturan itu dirilis pada 29 September 2015 dan berlaku mulai 29 Desember 2015. "Selama ini tak ada aturan yang jelas," tandas Jarman, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (13/11). Lewat beleid itu, pengelola apartemen bisa memasukkan biaya tambahan, terutama biaya pemakaian listrik fasilitas sosial dan fasilitas umum di lingkungan apartemen. Misalnya listrik lift dan lampu taman dan penerangan jalan.