Pengelola Blok Raja Tempirai Digugat PKPU



JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai  bersama partnernya PT Golden Spike Energy Indonesia harus berurusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua perusahaan ini digugat PT Putra Sejati Indomakmur yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Permohonan gugatan PKPU ini sudah didaftarkan di pengadilan, Senin lalu (5/11).  Kuasa Hukum PT Putra Sejati Indomakmur, Pringgo Sanyoto, mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena adanya utang yang belum dilunasi dan jatuh tempo sebesar US$ 1,21 juta. 

Asal muasal utang tersebut muncul ketika Putra Sejati Indomakmur melakukan kerjasama jasa sewa atau rental agreement dengan Joint Operating Body (JOB) Pertamina- Golden Spike Indonesia Ltd. Adapun JOB Pertamina-Golden Spike merupakan badan operasi yang dibentuk oleh PHE Raja Tempirai dengan Golden Spike, yang proporsi sahamnya masing-masing 50%. Nah, kedua perusahaan bekerjasama menggarap proyek eskplorasi minyak di Blok Raja Tempirai, Sumatera Selatan, Juli 2009 lalu.


Pringgo menjelaskan, walau Putera Sejati terikat kerjasama dengan JOB tersebut, perusahaan tersebut memilih untuk menggugat masing-masing perusahaan. “Karena JOB Pertamina-Golden Spike bukanlah sebuah entitas berbadan hukum,” kata Pringgo, kemarin (7/11).

Ia juga mengatakan, Putra Sejati sudah mengajukan beberapa kali somasi mengenai adanya utang ini. Namun,  somasi tersebut tidak pernah mendapat tanggapan, baik dari PHE Raja Tempirai, maupun Golden Spike. Dalam permohonan PKPU, Putra Sejati juga memasukkan kreditur lain yakni PT Lemtek Lonsultan Indonesia dan Global Pasifik Energy.

Sekertaris Perusahaan PHE Raja Tempirai, Wahidin Nurliza mengaku belum mengetahui gugatan PKPU tersebut. “Relasnya (panggilan sidang) belum kami terima,” kata Wahidin. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewajiban apapun kepada Putera Sejati. Ia menyatakan, seluruh kewajiban dari perusahaannya sudah dipenuhi.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo