JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai bersama partnernya PT Golden Spike Energy Indonesia harus berurusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua perusahaan ini digugat PT Putra Sejati Indomakmur yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan gugatan PKPU ini sudah didaftarkan di pengadilan, Senin lalu (5/11). Kuasa Hukum PT Putra Sejati Indomakmur, Pringgo Sanyoto, mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena adanya utang yang belum dilunasi dan jatuh tempo sebesar US$ 1,21 juta. Asal muasal utang tersebut muncul ketika Putra Sejati Indomakmur melakukan kerjasama jasa sewa atau rental agreement dengan Joint Operating Body (JOB) Pertamina- Golden Spike Indonesia Ltd. Adapun JOB Pertamina-Golden Spike merupakan badan operasi yang dibentuk oleh PHE Raja Tempirai dengan Golden Spike, yang proporsi sahamnya masing-masing 50%. Nah, kedua perusahaan bekerjasama menggarap proyek eskplorasi minyak di Blok Raja Tempirai, Sumatera Selatan, Juli 2009 lalu.
Pengelola Blok Raja Tempirai Digugat PKPU
JAKARTA. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Raja Tempirai bersama partnernya PT Golden Spike Energy Indonesia harus berurusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedua perusahaan ini digugat PT Putra Sejati Indomakmur yang meminta penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Permohonan gugatan PKPU ini sudah didaftarkan di pengadilan, Senin lalu (5/11). Kuasa Hukum PT Putra Sejati Indomakmur, Pringgo Sanyoto, mengatakan, permohonan PKPU ini diajukan karena adanya utang yang belum dilunasi dan jatuh tempo sebesar US$ 1,21 juta. Asal muasal utang tersebut muncul ketika Putra Sejati Indomakmur melakukan kerjasama jasa sewa atau rental agreement dengan Joint Operating Body (JOB) Pertamina- Golden Spike Indonesia Ltd. Adapun JOB Pertamina-Golden Spike merupakan badan operasi yang dibentuk oleh PHE Raja Tempirai dengan Golden Spike, yang proporsi sahamnya masing-masing 50%. Nah, kedua perusahaan bekerjasama menggarap proyek eskplorasi minyak di Blok Raja Tempirai, Sumatera Selatan, Juli 2009 lalu.