JAKARTA. Skandal Bank Century (kini Bank Mutiara) bak benang kusut yang susah terurai. Satu per satu, nasabah yang merasa dirugikan pun melapor ke polisi. Kabar teranyar, dua perusahaan investasi, Medley Capital dan Hillside Apex Fund Limited, melaporkan penggelapan dana lewat Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 8 September lalu. "Tuduhannya penggelapan," kata Frans Hendra Winarta, Kuasa Hukum Medley dan Hillside kepada KONTAN, beberapa waktu lalu. Medley adalah perusahaan investasi asal New York, Amerika Serikat. Adapun Hillside adalah hedge fund asal London, Inggris. Keduanya dipercaya mengelola investasi dana pensiun tentara Amerika Serikat (AS). Kasus ini berawal saat Medley dan Hillside membeli surat utang (notes) milik PT Indo Dana Persada senilai US$ 40 juta atau Rp 371 miliar. Masing-masing perusahaan menyetor US$ 20 juta. Indo Dana adalah perusahaan yang disebut-sebut sebagai sekuritas. Rencananya duit itu akan diteruskan ke PT Artha Persada Finance untuk modal menyalurkan kredit pembelian mobil. Sesuai dengan aturan, Hillside dan Medley memang tak bisa langsung menyalurkan pinjaman ke perusahaan pembiayaan. Ia harus menyalurkannya lewat sekuritas. "Tapi belakangan diketahui, Indo Dana tidak terdaftar sebagai sekuritas," tegas Frans. Celakanya, Artha Persada ternyata tidak menyalurkan duit itu untuk modal penyaluran kredit mobil. Perusahaan ini malah mentransfer dana ini ke sejumlah perusahaan termasuk yang terbesar ke Bank Century. Belakangan diketahui, Bank Century meneruskan duit itu di produk Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Persoalan mulai terkuak saat aset Antaboga dibawa kabur pemiliknya, Robert Tantular.
Pengelola Dana Pensiun Tentara AS Laporkan Bank Century
JAKARTA. Skandal Bank Century (kini Bank Mutiara) bak benang kusut yang susah terurai. Satu per satu, nasabah yang merasa dirugikan pun melapor ke polisi. Kabar teranyar, dua perusahaan investasi, Medley Capital dan Hillside Apex Fund Limited, melaporkan penggelapan dana lewat Bank Century ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, 8 September lalu. "Tuduhannya penggelapan," kata Frans Hendra Winarta, Kuasa Hukum Medley dan Hillside kepada KONTAN, beberapa waktu lalu. Medley adalah perusahaan investasi asal New York, Amerika Serikat. Adapun Hillside adalah hedge fund asal London, Inggris. Keduanya dipercaya mengelola investasi dana pensiun tentara Amerika Serikat (AS). Kasus ini berawal saat Medley dan Hillside membeli surat utang (notes) milik PT Indo Dana Persada senilai US$ 40 juta atau Rp 371 miliar. Masing-masing perusahaan menyetor US$ 20 juta. Indo Dana adalah perusahaan yang disebut-sebut sebagai sekuritas. Rencananya duit itu akan diteruskan ke PT Artha Persada Finance untuk modal menyalurkan kredit pembelian mobil. Sesuai dengan aturan, Hillside dan Medley memang tak bisa langsung menyalurkan pinjaman ke perusahaan pembiayaan. Ia harus menyalurkannya lewat sekuritas. "Tapi belakangan diketahui, Indo Dana tidak terdaftar sebagai sekuritas," tegas Frans. Celakanya, Artha Persada ternyata tidak menyalurkan duit itu untuk modal penyaluran kredit mobil. Perusahaan ini malah mentransfer dana ini ke sejumlah perusahaan termasuk yang terbesar ke Bank Century. Belakangan diketahui, Bank Century meneruskan duit itu di produk Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Persoalan mulai terkuak saat aset Antaboga dibawa kabur pemiliknya, Robert Tantular.