JAKARTA. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir dengan persaingan bisnis jaminan pensiunan jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mematok tarif tinggi. Tak hanya itu, lini bisnis kompensasi pesangon alias PPUKP yang sebelumnya digadang-gadang bakal jadi pendorong industri dana pensiun pun ikut terancam. Ketua Harian Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan menyebut, karena berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pencadangan dana untuk kompensasi pesangon tidak diwajibkan. Maka perusahaan kemungkinan besar tidak akan memprioritaskan karyawannya untuk mengikuti program pesangon. Hal ini berbeda dengan program Jaminan Pensiun yang akan diterapkan secara mandatori. "Perusahaan pasti akan mendahulukan yang wajib," kata dia, Senin (18/5).
Pengelola pesangon terancam tarif tinggi BPJS
JAKARTA. Industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) khawatir dengan persaingan bisnis jaminan pensiunan jika Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mematok tarif tinggi. Tak hanya itu, lini bisnis kompensasi pesangon alias PPUKP yang sebelumnya digadang-gadang bakal jadi pendorong industri dana pensiun pun ikut terancam. Ketua Harian Perkumpulan DPLK Nur Hasan Kurniawan menyebut, karena berdasarkan UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pencadangan dana untuk kompensasi pesangon tidak diwajibkan. Maka perusahaan kemungkinan besar tidak akan memprioritaskan karyawannya untuk mengikuti program pesangon. Hal ini berbeda dengan program Jaminan Pensiun yang akan diterapkan secara mandatori. "Perusahaan pasti akan mendahulukan yang wajib," kata dia, Senin (18/5).