JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) cemas. Itu karena UU Hak Cipta yang disahkan oleh DPR September lalu. Mereka menilai, pengesahan UU tersebut berpotensi membahayakan para pengusaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam UU Hak Cipta itu melarang pengelola pusat perbelanjaan untuk membiarkan jika ada yang pedagang yang menjual dan atau menggandakan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang mereka kelola. Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengelola pusat perbelanjaan bakal diancam pidana dan denda.
Pengelola pusat belanja ancam gugat UU Hak Cipta
JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) cemas. Itu karena UU Hak Cipta yang disahkan oleh DPR September lalu. Mereka menilai, pengesahan UU tersebut berpotensi membahayakan para pengusaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan. Pasalnya, salah satu ketentuan dalam UU Hak Cipta itu melarang pengelola pusat perbelanjaan untuk membiarkan jika ada yang pedagang yang menjual dan atau menggandakan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang mereka kelola. Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengelola pusat perbelanjaan bakal diancam pidana dan denda.