Pengelola pusat belanja ancam gugat UU Hak Cipta



JAKARTA. Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) cemas. Itu karena UU Hak Cipta yang disahkan oleh DPR September lalu.

Mereka menilai, pengesahan UU tersebut berpotensi membahayakan para pengusaha ritel dan pengelola pusat perbelanjaan.

Pasalnya, salah satu ketentuan dalam UU Hak Cipta itu melarang pengelola pusat perbelanjaan untuk membiarkan jika ada yang pedagang yang menjual dan atau menggandakan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat yang mereka kelola. Jika aturan tersebut dilanggar, maka pengelola pusat perbelanjaan bakal diancam pidana dan denda.


Handaka Santosa, Ketua Umum APPBI, menilai keberadaan ketentuan pidana dalam UU Hak Cipta tersebut cukup mengkhawatirkan. Dia juga menilai bahwa keberadaan ketentuan pidana tersebut tidak masuk akal dan mengherankan.

"Ini lucu, tidak masuk akal. Masa Anda jualan di toko Anda yang Anda sewa dari saya, saya yang tanggung jawab, tidak bisa dong," kata Handaka Rabu (15/10).

Satria Hamid, Wakil Sekretaris Jenderal APRINDO mengatakan bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam UU Hak Cipta yang baru cukup memberatkan pengusaha. Oleh karena itulah, dalam waktu dekat para pengusaha retail akan melakukan pembicaraan internal guna menentukan langkah yang akan diambil terhadap ketentuan tersebut.

Handaka mengatakan, tidak menutup kemungkinan asosiasi akan mengajukan uji materi UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan ketemu minggu depan, kami akan sharing semua, sebab tidak mungkin kita disuruh awasi peredaran barang- barang tersebut," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan